GILANGNEWS.COM - Perbuatan keji dilakukan seorang ayah tiri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada anaknya yang masih berusia 12 tahun. Ayah tiri berinisial DW (49) tersebut saat ini telah diamankan Polres Rohil.
Perlakuan keji ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih pelajar terjadi pada Jum'at 16 september 2022 di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (20/9/2022) membenarkan adanya Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.