GILANGNEWS.COM - Sebanyak 43 warga Bangladesh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilimpahkan ke Kantor Rudenim Pekanbaru, Selasa (4/10/2022).
Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jehari Sitepu membenarkan perihal tersebut.
"Ada 118 WNA Bangladesh ditempatkan sementara di Rudenim Pekanbaru berdasarkan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," katanya, Rabu (5/10/2022).