GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan surat penunjukkan Wabup Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti.
Pada surat tertanggal Senin (10/4/2023) tersebut, Syamsuar juga menjelaskan tentang wewenang kepala daerah.
"Sehubungan dengan dilakukannya penahanan terhadap Bupati Kepulauan Meranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 06 April 2023, dengan ini disampaikan kepada Saudara Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: a. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)"," tulis Syamsuar.