GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memasuki tahapan pengumuman syarat pendaftaran pasangan calon (Paslon) perseorangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Jumat (5/5/2024). Ia mengatakan salah satu syarat yang diatur adalah minimal suara dukungan lewat KTP untuk paslon gubernur 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Riau dari Pemilu terakhir.
Adapun DPT untuk Pemilihan Umum 2024 di Provinsi Riau sebanyak 4.732.174 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 2.399.163 orang dan 2.333.011 perempuan.