GILANGNEWS.COM - Mimpi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memiliki hotel megah berujung petaka. Proyek pembangunan Hotel Kuansing yang mangkrak tak hanya menyisakan bangunan tak terurus, tetapi juga menyeret mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Hardi Yakub, ke meja hijau.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuaning), Hardi Yakub dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.