Delapan Keuntungan Tilang Online

Selasa, 20 Desember 2016 | 13:56:55 WIB
Program Promoter Kepolisian RI kembali menggeliat. Sistem tilang online mulai diberlakukan, tilang kini tak rumit lagi.

GILANGNEWS.COM - Proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan, kini tidak akan ada lagi. Sebab, mulai 16 Desember 2016, polisi akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang.

Tilang online diwujudkan sebagai upaya mempersingkat penindakan pelanggaran lalu lintas. Dengan aplikasi pada smartphone, petugas secara online terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan bank. Dengan sistem terpadu secara online tersebut, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan, dan akuntabel.

Penggunaan e-tilang ini tentu akan memberikan delapan keuntungan bagi masyarakat dan kepolisian.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Pertama, data pelanggaran dicatat secara elektronik sehingga mempersingkat durasi penilangan. Kedua, blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, tapi hanya sebagai cadangan. Ke depan, mungkin pengadaan blanko tilang akan berkurang dan hanya digunakan untuk daerah-daerah remote yang memang masih belum menggunakan teknologi smartphone,sebagaimana dilansir tempo.co

    Ketiga, data tilang yang di-input langsung bisa diakses semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisis, dan evaluasi. Dengan e-tilang, transparansi atas besarnya nilai tilang, jumlah orang yang ditilang, dan informasi lain tidak hanya menjadi kewenangan kepolisian. Hal ini tentu akan meminimalisir kemungkinan-kemungkinan untuk pemalsuan data jumlah tilang per waktu tertentu.

    Keempat, masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan. Dengan e-tilang, masyarakat dapat di mana saja–asalkan ada bank, membayar denda tilang tanpa harus menitipkan ke petugas kepolisian yang menilang.

    Keenam, besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui pelanggar melalui notifikasi SMS/e-mail. Ketujuh, petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, video, atau rekaman dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Kedelapan, Demerit Point System akan mengakumulasi poin pelanggaran yang dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM online.***

     

    Editor : Atika Wulandari

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB