GILANGNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang memicu perhatian luas di Provinsi Riau. Dalam surat keputusan nomor B.328/DPP/Golkar/IX/2024, H. Parisman Ikhwan, SE, MM, lebih dikenal sebagai Iwan Fatah, ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji, memberikan legitimasi yang kuat terhadap penetapan tersebut.
Namun, di tengah sorotan ini, muncul pertanyaan krusial: apakah surat keputusan ini sudah diterima oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Riau? Ketidakjelasan ini menyisakan kebingungan dan spekulasi di kalangan kader, menciptakan atmosfer ketidakpastian dalam tubuh partai.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPD I Partai Golkar Kota Pekanbaru, H. Sahril, SH, MH, menyatakan bahwa jika DPD I atau DPD II Partai Golkar telah mengajukan tiga nama calon pimpinan DPRD ke DPP, maka proses verifikasi dan penetapan sepenuhnya berada di tangan DPP. "Kalau mekanisme itu sudah dijalankan dan diputuskan oleh DPP, maka DPD I atau DPD II wajib melaksanakannya," ungkapnya tegas.
