PEKANBARU - Lapangan Hangtuah, sebuah ruang terbuka yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat, kini menjadi sorotan dalam Pilkada Pekanbaru. Kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Nomor Urut 5, Agung Nugroho - Markarius Anwar (AMAn), batal digelar setelah Aliansi Advocat Bertuah atas perintah Tim Pro UUN membuat laporan resmi ke Panwaslu setempat.
Laporan itu menyebutkan bahwa Lapangan Hangtuah merupakan fasilitas milik pemerintah dan penggunaannya untuk kegiatan politik dianggap melanggar aturan. “Lapangan itu masih merupakan aset Pemko Pekanbaru. Jika digunakan tanpa prosedur resmi, ini bisa dikategorikan pelanggaran,” ujar Konsolidator Pro UUN, Abdul Khair Zubir, Sabtu (16/11/2024).
Abdul Khair menyoroti pengakuan dari pihak Paslon Nomor 5 yang menyebut bahwa lapangan tersebut sudah dihibahkan kepada masyarakat. “Kalau memang sudah dihibahkan, mana buktinya? Dan kalau mereka mengaku sudah membayar untuk penggunaan lapangan, ini justru mengarah pada pungutan liar (pungli),” tegasnya.