GILANGNEWS.COM - Usia pensiun di Indonesia resmi berubah per Senin (7/1/2025) kemarin, dari sebelumnya di usia 58 tahun menjadi 59 tahun. Pemerintah merubah usia pensiun pekerja di RI untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 56 tahun. Namun, ketentuan baru yang ditegaskan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.