Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Mendagri Tito Karnavian pada 20 Januari 2025, resmi mengatur jadwal pembelajaran dan libur bagi siswa selama Bulan Ramadan 1446 H.
Dalam edaran itu kepala daerah melalui kepala dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kemenag dan kepala kantor kementerian diminta menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
Belajar mandiri di rumah atau tempat ibadah