Hati-Hati! Juru Parkir Tarik Tarif di Atas Ketentuan Bisa Kena Pidana

Senin, 24 Februari 2025 | 19:32:59 WIB

GILANGNEWS.COM - Tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru kini resmi turun, menandai berakhirnya perdebatan panjang seputar kebijakan ini. 
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi operator maupun juru parkir (jukir) untuk menarik tarif di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.

Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan tarif parkir di tepi jalan umum sudah resmi turun. Tidak ada lagi perdebatan terkait dengan tarif parkir tersebut.

Pengelola ataupun operator parkir harus melakukan penarikan tarif sesuai dengan Perwako Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

  • Baca Juga Istri Sah Pegawai Imigrasi Pekanbaru Curhat Pilu: ''Apa Salah Saya?''
  • Baca Juga Viral! Skandal ASN Imigrasi Pekanbaru, Kantor Imigrasi Akhirnya Angkat Bicara
  • Baca Juga Cinta Terlarang Pegawai Imigrasi Pekanbaru, Digerebek Pasangan Sah Di Lampu Merah
  • Baca Juga Viral Foto Syur Ketahuan Suami, Ungkap Kisah Perselingkuhan IstrI
  • "Soal parkir, tarif parkir ini sudah final turun. Tidak ada masalah lagi. Jadi tidak ada lagi diskusi sana diskusi sini," tegas Markarius, Senin (24/2/2025).

    Hanya saja, kata Markarius, Pemko Pekanbaru masih memberikan toleransi beberapa hari ini untuk melakukan sosialisasi. Walaupun sebetulnya sosialisasi sudah dilakukan sejak Jumat lalu sudah menyurati operator parkir.

    "Mereka seharusnya sudah menurunkan tarif parkir mereka. Mereka sudah seharusnya menyampaikan kepada juru parkirnya, akan tetapi di lapangan masih ditemukan permasalahan," ungkapnya.

    Menurutnya, ada dua kemungkinan yang terjadi antara juru parkir dan operator. Pertama, operator yang memang belum menyampaikan, kedua juru parkirnya yang berbohong sehingga menerapkan tarif sebelumnya.

    Terkait setoran juru parkir (Jukir) kepada operator yang belum turun, pihaknya meminta agar operator ataupun perusahaan pengelola parkir agar menurunkan setoran sesuai pendapatan.

    "Semestinya operator ini harus tetap memerhatikan Jukir-nya, biasanya mereka dapat seberapa ya kasihlah segitu, turunkan dulu setoran mereka. Mereka kan perusahaan, tentu mereka punya tabungan untuk meng-handle itu," cakapnya.

    Dalam penerapannya kedepan, pihaknya memberi waktu sekitar satu minggu kepada operator parkir untuk melakukan sosialisasi.

    "Kita sudah koordinasi dengan Pak Walikota, untuk memberikan waktu seminggu. Nanti setelah seminggu ini kita evaluasi, masih juga belum diterapkan Perwako ini, maka kita akan mengambil sikap," katanya.

    Markarius menilai, jukir yang menarik tarif parkir di atas Perwako Nomor 2 Tahun 2025, sudah masuk pungutan liar (Pungli). Artinya, Pungli ini disanksi oleh hukum pidana.

    "Memungut di ataw Perwako jatuhnya Pungli. Kita juga sudah komunikasi dengan Kapolres, silaturrahim, dan beliau siap membantu untuk menguatkan program-program kita," pungkasnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB