Pelaku Jambret di Tampan Pekanbaru Kabur ke Sumbar, Akhirnya Ditangkap Polisi
GILANGNEWS.COM - Aksi penjambretan handphone yang menimpa seorang bocah di Jalan Melati Indah, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, sempat viral di media sosial. Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut. Ia menyebut, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat.
"Benar, pelaku jambret yang sempat viral tersebut telah kami amankan. Pelaku berinisial AJ alias Andre, kami tangkap pada Selasa dini hari di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (13/1/2026).
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.44 WIB. Saat itu, anak korban bernama Hafis tengah duduk di depan sebuah kedai harian di Jalan Melati Indah. Tiba-tiba, seorang pria datang dan langsung merampas handphone milik korban, yakni Oppo A5s warna biru, sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,1 juta dan langsung melaporkannya ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jorong 3 Batuah, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Tanah Datar untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Anggi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Saat ini, tersangka Andre Junaidi (24) dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Anggi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar




Tulis Komentar