Pasutri Muda Pengungsi Banjir di Pekanbaru Ditangkap Bawa 10 Butir Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 | 22:29:19 WIB

GILANGNEWS.COM — Sepasang suami istri muda yang tengah mengungsi akibat banjir di Pekanbaru ditangkap polisi karena kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi. Penangkapan tersebut terjadi saat keduanya dalam perjalanan menuju rumah keluarga di Jalan Sudirman, Minggu (3/3/2025) dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut berinisial NS (20) dan GM (16). Pasangan muda ini diketahui telah delapan bulan mengedarkan narkotika dengan sistem transaksi tunai di tempat (COD).

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah penyelidikan, tim mendapati mereka hendak mengungsi, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan pil ekstasi dalam tas masing-masing," ujar Iptu Dodi Vivino, Senin (10/3/2025).

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Dalam pemeriksaan, polisi menemukan enam butir ekstasi di dalam tas NS dan empat butir lainnya di tas GM. Keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana yang masih dalam penyelidikan asal-usulnya.

    "Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," ungkap Dodi.

    Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. Sementara itu, GM yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutup Iptu Dodi Vivino.

    Halaman :

    Terkini