KPU Siak Umumkan Hasil PSU: Afni-Syamsurizal Menang Tipis dari Alfedri-Husni

Rabu, 26 Maret 2025 | 00:41:24 WIB

GILANGNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024. Penetapan ini dilakukan setelah pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, dalam konferensi pers pada Senin malam, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten dengan menggabungkan hasil PSU serta perolehan suara di TPS lainnya yang tidak melakukan PSU.

"Hal ini tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak dalam pemilihan tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Said.

  • Baca Juga Catatan Penyandang Dana KKB Papua Ditemukan, Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemda Diperiksa
  • Baca Juga Korban Salah Tangkap Densus 88 di Pekanbaru Dirawat di RS
  • Baca Juga Selama Sebulan Petugas Gabungan Telah Mengklaim Menembak 15 KKB di Puncak Papua
  • Baca Juga Teroris Al-Shabaab Serbu Hotel Berbintang di Somalia
  • Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Afni-Syamsurizal berhasil mengungguli pesaingnya dengan total perolehan 82.586 suara. Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni, yang merupakan petahana, berada di posisi kedua dengan 82.292 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Irving-Sugianto, meraih 37.854 suara.

    Pelaksanaan PSU sebelumnya berlangsung di tiga TPS, yakni TPS 3 Jayapura di Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar di Kecamatan Siak, dan TPS 902 lokasi khusus RSUD Tengku Rafian di Kecamatan Siak pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

    Menanti Pelantikan Kepala Daerah

    Mengenai jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menyerahkan berkas pleno rekapitulasi tingkat kabupaten ke KPU Provinsi.

    "Kami hanya menyerahkan hasil dari penetapan yang kami keluarkan dan juga menunggu buku registrasi perkara di MK. Setelah itu kami serahkan ke DPRD, baru kemudian DPRD menentukan jadwal pelantikan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Dedi.

    Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

    Dengan perolehan suara yang unggul tipis atas petahana, kemenangan Afni-Syamsurizal ini diharapkan membawa angin segar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak ke depan.

    Halaman :

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB