GILANGNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024. Penetapan ini dilakukan setelah pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, dalam konferensi pers pada Senin malam, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten dengan menggabungkan hasil PSU serta perolehan suara di TPS lainnya yang tidak melakukan PSU.
"Hal ini tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak dalam pemilihan tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Said.