Pura-pura Jadi Jemaah Masjid, Pria di Pekanbaru Curi Motor Saat Salat

Jumat, 18 April 2025 | 14:13:38 WIB
Petugas Kepolisian dari Polsek Sukajadi mengamankan seorang pria berinisial NS alias Hendro (33) yang diduga mencuri sepeda motor milik jemaah masjid di wilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Seorang pria berinisial NS alias Hendro (33) ditangkap tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah mencuri sepeda motor milik jemaah Masjid Ar-Rahman, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi jemaah salat. Ia datang ke masjid mengenakan pakaian salat, kemudian memanfaatkan kelengahan warga untuk mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Tuah Madani.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/3/2025). Menurutnya, pelaku mengamati situasi, dirasa aman dia langsung beraksi membawa kabur motor dari area parkir masjid.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Selasa (8/4/2025).

    "Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas Jominal, Kamis (17/4/2025).

    Pengakuan NS, sepeda motor yang dicurinya telah dijual. "Motor hasil curian itu dijual oleh pelaku seharga Rp6 juta kepada orang lain," ungkap Kompol Jominal.

    Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sukajadi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.*

    Terkini