GILANGNEWS.COM - Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menetapkan status siaga penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025.
Status siaga tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 114/HK/KPTS/II/2025 itu berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Dengan begitu, Kepulauan Meranti menjadi daerah ketiga yang menetapkan status siaga penanganan bencana Karhutla di Riau, setelah sebelumnya Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis sudah terlebih dahulu menetapkan status yang sama.