GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 tetap berjalan aktif dan tidak mandek.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu kini tengah dalam tahap penghitungan total kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penyidikan berjalan progresif dan pihaknya menargetkan penetapan tersangka pada bulan Juni 2025.