RIAU

Kabur Berbulan-bulan, Otak Pencurian Brankas di Sukajadi Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

GILANGNEWS.COM – Polisi akhirnya meringkus Indra alias EEN, buronan kasus pencurian brankas berisi emas dan barang berharga di sebuah rumah kosong di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Pelaku sempat menghilang selama berbulan-bulan.

Indra ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Ahad (18/1/2026) malam. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan Indra merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 2025.

"Pelaku ini adalah otak pencurian. Rekan-rekannya sudah lebih dulu kami tangkap dan diproses hukum pada Juni 2025. Yang bersangkutan sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan,” kata Leo, Senin (19/1/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/89/VII/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 10 Juni 2025.

Pencurian terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kosong beralamat di Jalan Singa Nomor 21, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi.

Saat kejadian, rumah tersebut ditinggalkan pemiliknya selama kurang lebih satu minggu.
Korban mengetahui kejadian tersebut ketika datang untuk mengecek rumah orang tuanya.

Saat itu, pintu belakang rumah ditemukan dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui telah hilang.

Barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop, serta emas dengan berat sekitar 50 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Indra.

Pada Ahad (18/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi. Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, petugas langsung melakukan penangkapan.

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.

Atas perbuatannya, Indra alias EEN dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.*


Tulis Komentar