Komitmen tersebut disampaikan Asisten Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Riau, Mochamad Taufiq, usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dan pihak konsumen, Kamis (9/7).
Menurut Taufiq, OJK memiliki kewajiban memastikan setiap pengaduan konsumen jasa keuangan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, lembaga tersebut akan terus mengawal penyelesaian perkara hingga seluruh mekanisme yang tersedia selesai ditempuh.
"Kami tetap menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan konsumen. Konsumen memiliki hak atas produk dan layanan yang diberikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). OJK akan terus mengawal penanganan pengaduan nasabah yang bersangkutan," ujar Taufiq.
BACA JUGA : Direktur Keuangan PT Patria: Dana Rp250 Juta Keluar Meski Rekening Gunakan Sistem Berlapis
Ia menjelaskan, pengaduan nasabah sebelumnya telah disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) milik OJK. Setelah menerima pengaduan tersebut, pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk telah memberikan tanggapan kepada konsumen.
Namun, menurut Taufiq, tanggapan tersebut belum dapat menyelesaikan sengketa sehingga proses penyelesaian dilanjutkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Saat ini prosesnya masih berada pada tahap verifikasi di LAPS Jakarta. Kami juga telah meminta pihak konsumen untuk terus berkoordinasi dengan LAPS agar mengetahui perkembangan maupun jadwal penyelesaian sengketa tersebut," katanya.
OJK Sayangkan Ketidakhadiran Pihak Bank
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan oleh DPRD.
Mochamad Taufiq mengaku menyayangkan ketidakhadiran tersebut karena forum itu dinilai menjadi kesempatan penting bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penanganan pengaduan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, OJK akan segera berkomunikasi dengan pihak bank agar lebih kooperatif dalam memberikan informasi kepada konsumen.
BACA JUGA : HEBOH! Dana Rp250 Juta Tiba-Tiba Hilang dari Rekening Perusahaan, Sengketa dengan CIMB Niaga Bergulir hingga OJK
"Sangat kami sayangkan. Setelah ini kami akan berkomunikasi dengan pihak CIMB Niaga agar segera memberikan jawaban yang lebih tegas, komunikatif, dan kooperatif terhadap pengaduan konsumennya," ujarnya.
Kasus tersebut, lanjut Taufiq, telah berlangsung sejak Januari 2026 dan hingga kini masih menunggu penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia.
Belum Ada Kesimpulan, OJK Tunggu Hasil Verifikasi
Terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap pihak bank, OJK menegaskan belum dapat mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.
Menurut Taufiq, OJK harus terlebih dahulu memastikan penyebab terjadinya transaksi yang disengketakan, apakah berkaitan dengan kelalaian nasabah, kesalahan dari pelaku usaha jasa keuangan, atau faktor lain yang masih memerlukan pembuktian.
"Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau fraud yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, tentu terdapat ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," jelasnya.
Karena itu, OJK menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi.
Jalur Pidana Tetap Berjalan
Selain mengajukan pengaduan kepada OJK, nasabah juga telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian Daerah Riau.
Menanggapi hal itu, Taufiq mengatakan proses pidana sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Apabila dalam proses penyidikan penyidik membutuhkan data yang berkaitan dengan kerahasiaan bank, mekanisme pembukaannya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Kapolda dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK untuk pembukaan rahasia bank sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan dalam proses penyidikan," katanya.
OJK berharap penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK maupun proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan yang optimal bagi konsumen jasa keuangan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Tulis Komentar