Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut saat ini masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Suhardiman.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (koperasi unit desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, ratusan petani tersebut tergabung dalam koperasi yang mengelola lahan seluas 1.828 hektare. Karena kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan, penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari para anggota koperasi dengan dalih untuk mengurus proses perizinan tersebut.
KPK juga mengungkap dugaan bahwa uang yang dikumpulkan dari para petani tidak disimpan dalam bentuk rupiah. Penyidik menduga dana tersebut dikonversi menjadi valuta asing berupa dolar Singapura.
Menurut Budi, dugaan itu berkaitan dengan penyelidikan mengenai amplop yang sebelumnya diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," tandas Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penyerahan amplop kepada menteri kehutanan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan dana yang diminta kepada para anggota koperasi diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) milik petani.
"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," kata Taufik.
Dalam mekanisme pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis. Adapun keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan sekretaris daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga menerima suap berupa sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 2 miliar dari Zulkarnain sebagai syarat pengangkatan menjadi sekda.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain selaku sekda Kuansing dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Seiring perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah terus menelusuri dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan pungutan terhadap anggota koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut.
Tulis Komentar