GILANGNEWS.COM - Bupati Siak terpilih Afni Zulkifli sujud syukur usai mendengar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak yang diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor 01, Sugianto, Senin (5/5/2025).
Afni juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Siak yang mendukungnya hingga memenangkan dua kali pemilihan pada Pilkada serentak 27 November 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025.
"Alhamdulillah putusan MK sudah jelas memberikan kepastian bahwa permohonan yang diajukan Sugianto ditolak. Dengan ini saya mengajak kita semua mari kita bersatu untuk Siak," ujarnya usai mendengarkan putusan MK di kediamannya ditemani keluarga.