GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku jaringan narkoba berinisial ALM alias Albet dan PG alias Ginting.
Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Pedalaman Sungai Santan, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Selasa (6/5/2025) dini hari.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (8/5/2025) mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni berupa 32 bungkus sabu dengan berat kotor 3,55 gram, 1 unit handphone merek vivo warna ungu, 1 botol plastik, 2 plastik pembungkus serta uang tunai sebesar Rp.114 ribu.