GILANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangkap Hermanto alias Abeng, seorang terpidana kasus perjudian yang sempat buron selama hampir tiga tahun.
Hermanto ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Rohil pada awal Mei 2025 di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Usai ditangkap, ia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa hukumannya.