Parisman Ihwan Soroti Penahanan Ijazah Karyawan, Minta Perusahaan di Riau Segera Bertindak

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:53:57 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, meminta kepada perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah terhadap karyawannya, agar segera dikembalikan.

Pihaknya tidak ingin, kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan yang tengah bergulir di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau saat ini tidak terulang lagi ke depannya.

Pasalnya, dugaan penahanan ijazah oleh PT Mega Sanel Lestari terhadap sejumlah mantan karyawannya, hingga kini belum usai. Meski saat ini sejumlah ijazah eks karyawan PT Sanel sudah diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun tuntutan dari eks karyawan masih belum usai.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Para eks karyawan PT Sanel masih menuntut agar ijazah mereka segera dikembalikan. Bahkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer kembali turun ke Sanel Tour and Travel tersebut untuk bertemu langsung dengan pemilik perusahaan, Rabu (14/5/2025).

    Akan tetapi, Wamenaker yang didampingi Gubernur Riau Abdul Wahid, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, serta Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat dan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, kembali tak menemui pemilik perusahaan tersebut.

    Hingga akhirnya, Satpol PP Pekanbaru melakukan penyegelan sementara terhadap Sanel Tour and Travel tersebut.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan mengimbau seluruh perusahaan di Riau, apabila masih ada yang melakukan penahanan ijazah agar segera diserahkan.

    "Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Riau ini, jika masih ada hal yang seperti ini (penahanan ijazah) kami minta agar segera dikembalikan," ujar Iwan Patah, sapaan akrabnya, Rabu (14/5/2025).

    Apabila yang bersangkutan ada permasalahan hukumnya, pihaknya meminta agar segera menyelesaikan dengan aparat penegak hukum.

    "Tidak boleh menahan ijazah itu lagi," pungkasnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB