GILANGNEWS.COM - Personel Polsek Kubu Polres Rohil mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang terjadi di Jalan Hasibuan, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Petani berinisial JRH alias Jonder (62) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam itu diamankan Polisi bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar dan 2 batang sawit bekas terbakar.
Saat diamankan, ia mengakui membakar lahan miliknya seluas 10 hektare, di titik Kordinat 1.905892 N, 100.694555 E (Hutan Produksi) tersebut.