GILANGNEWS.COM – Belum genap dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkoba, Sukri Charles alias Lelet (27), warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cerenti karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibu kandungnya, Yusminar.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.