GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menonaktifkan sementara Leni Aswita sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Penonaktifan Kepsek SMAN 1 Ujung Batu tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Riau Nomor: KPTS/2025/603 terkait membebaskan sementara dari jabatan Leni Aswita SPd dari Kepsek SMAN 1 Ujung Batu terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai ditetapkan keputusan yang berlaku.
Surat keputusan tersebut menyusul adanya persoalan hukum yang tengah dijalani Kepsek SMAN 1 Ujung Batu terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Riau. Kasus ini sedang ditangani Kejari Rohul.