GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengumumkan penghapusan denda pajak daerah, berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi Pekanbaru ke-241.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda.