Jangan Lewatkan! Pembebasan Denda Pajak Pekanbaru Berlaku hingga Agustus 2025

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:39:34 WIB
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengumumkan penghapusan denda pajak daerah, berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi Pekanbaru ke-241.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • KataAgung, penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

    SK tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan yang menyasar berbagai sektor pajak.

    "Adapun jenis pajak yang dibebaskan dari denda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pembebasan juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, serta jasa perhotelan," papar Agung, Selasa (3/6/2025).

    Ketua Demokrat Riau ini menyebut, penghapusan denda merupakan salah satu program yang dirancang Pemerintah Kota (Pemko) dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi Pekanbaru.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB