Sudah Penuhi Izin Usaha, Satpol PP Pekanbaru Cabut Segel Kantor PT Sanel

Rabu, 04 Juni 2025 | 20:00:54 WIB

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencabut segel kantor PT Mega Sanel Lestari atau yang dikenal Sanel Tour and Travel setelah perusahaan tersebut memenuhi panggilan dan menunjukkan kelengkapan dokumen serta perizinan usaha.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, bersama Kabid Perundang-Undangan Fakhrudin dan Kasi PPNS, memimpin langsung pemeriksaan terhadap perusahaan yang belakangan menjadi sorotan.

Usai verifikasi dokumen, pengelola PT Sanel menandatangani surat pernyataan dan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. Dengan demikian, segel resmi dicabut.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Sementara itu, terkait laporan penahanan ijazah milik mantan karyawan, Zulfahmi menyebut sebagian ijazah telah dikembalikan melalui Komisi V DPRD Riau.

    “Sudah ada yang diserahkan melalui Komisi V DPRD Riau," ujarnya, sembari menambahkan, persoalan tersebut menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja.

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebut, kasus penahanan ijazah itu kini telah dilaporkan oleh para mantan karyawan ke pihak kepolisian.

    “Untuk masalah ijazah, sebaiknya ditanyakan ke Disnaker Provinsi karena mereka yang memfasilitasi,” ujarnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB