GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menetapkan 4 tersangka dalam kasus temuan narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Selasa (3/6/2025).
Dalam pengembangannya, dari 4 tersangka, petugas kepolisian menetapkan lagi 2 tersangka baru berstatus narapidana.
Para tersangka masing-masing, HS (37), DI (40), SH (50) merupakan warga binaan, YN (51) oknum sipir Lapas. Kemudian tersangka baru hasil pengembangan RP (30) dan ADR (24) warga binaan.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan Lapas Bengkalis menyusul temuan narkotika di sana. Pihaknya melakukan proses penyelidikan dan pengembangan.