GILANGNEWS.COM - Dunia maya yang sejatinya menjadi ruang bertukar gagasan dan informasi, kini tak ubahnya medan baru bagi ujaran kebencian. Itulah yang dikhawatirkan Barisan Komando 08 saat mereka mendatangi Mapolda Riau, Jumat (13/6/2025), dengan satu misi melawan narasi adu domba di ruang digital.
Dipimpin langsung oleh Komandan Barisan Komando 08, Dodi Sugiarto, S.IP., organisasi tersebut secara resmi melaporkan akun TikTok @prog3330 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian berbasis SARA. Tak tanggung-tanggung, dua video yang diunggah akun tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat Riau, bahkan dinilai memicu ketegangan antargolongan.
Salah satu video menyebut Riau sebagai “provinsi primitif”, dan menyebarkan tuduhan sensitif bahwa kematian seorang siswa SD disebabkan oleh intoleransi berbasis suku dan agama. Video lainnya menyerang figur Gubernur Riau dengan sebutan-sebutan merendahkan seperti “Ajo Wahid” dan “ternak gubernur”, seolah berupaya menggiring opini publik untuk tidak mempercayai institusi pemerintah.