GILANGNEWS.COM - Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus kekerasan anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia.
Perlakukan sadis itu dilakukan sepasang suami istri asal Kecamatan Kuantan Tengah, YP (24) dan suaminya AYS (28) terhadap ZR, bocah perempuan yang masih berusia dua tahun.
Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap ZR berulang-ulang dalam rentang waktu tiga pekan, dimulai Jumat 23 Mei 2025 hingga Selasa 10 Juni 2025.