GILANGNEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil meringkus empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 24 jam. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka.
"Senin (16/6/2025), kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pasar Baru, Pangkalan Kerinci. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penggerebekan," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di lingkungan Pasar Baru tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pria berinisial PT (42), FR (33), dan RR (38). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng minuman.