Tim Satresnarkoba Tangkap Empat Tersangka Narkoba di Pelalawan dalam Sehari

Senin, 16 Juni 2025 | 12:18:21 WIB

GILANGNEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil meringkus empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 24 jam. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka.

"Senin (16/6/2025), kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pasar Baru, Pangkalan Kerinci. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penggerebekan," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di lingkungan Pasar Baru tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pria berinisial PT (42), FR (33), dan RR (38). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng minuman.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Selain itu, petugas juga menyita satu kantong plastik berisi enam ball plastik bening, dua sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, 20 kaca pirek, uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat alat hisap sabu (bong).

    "Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Jon Naga yang saat ini masih dalam penyelidikan," jelas Iptu Haryanto.

    Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba kembali bergerak menyusul laporan lain dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Disebutkan bahwa kurir narkoba sedang dalam perjalanan menggunakan travel dari Pekanbaru menuju lokasi transaksi.

    Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya seorang pria dari kendaraan travel di depan sebuah warung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WD (50).

    "Dalam penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu seberat 19,70 gram," lanjut Kasat Narkoba.

    Dari hasil interogasi awal, WD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sojun, yang juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

    "Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Pelalawan guna proses hukum selanjutnya," tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB