GILANGNEWS.COM – Berkat laporan dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan, jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga muda.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (24/6/2025) di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tersangka diketahui bernama Putri Angraini alias Puput (22), warga Kelurahan Sekar Mawar. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan R. Suprapto.