GILANGNEWS.COM – Upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah kembali dilakukan jajaran Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu. Seorang pengedar sabu bernama Eri Novriandi Irawan (35) diringkus polisi saat berada di rumahnya di Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.
Dari hasil penyelidikan, Eri diketahui mendapatkan pasokan barang haram itu dari Kota Pekanbaru.
Penangkapan terhadap Eri berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.