GILANGNEWS.COM - Angkutan sampah mandiri yang masih nekat beroperasi, bakal dijaring petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi beroperasi mengangkut sampah di lingkungan masyarakat. Mereka diminta untuk segera bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Bagi angkutan mandiri yang tetap beroperasi secara ilegal, mereka bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.