Miris! Pelajar SMP di Kampar Curi Uang di Toko Perhiasan Saat Tengah Malam

Rabu, 23 Juli 2025 | 14:43:24 WIB
Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Dua remaja berinisial RF (15) dan FA (14) ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko perhiasan di Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar. Akibat aksi kedua pelajar ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB. Pemilik toko, RH (38), baru menyadari kejadian itu setelah mendapat laporan dari karyawannya, DS, yang menemukan colokan listrik CCTV dicabut dan lampu toko menyala.

"Setelah dicek, korban mengetahui bahwa uang tunai sebesar Rp 7 juta yang disimpan di laci etalase telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar," kata Gian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Kampar segera melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang masih berstatus pelajar.

    RF diamankan di Desa Muara Uwai, sedangkan FA ditangkap di Desa Pasir Sialang, keduanya di Kecamatan Bangkinang, pada Selasa, 22 Juli 2025.

    "Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa satu kalung perak dan satu liontin," kata AKP Gian.

    Keduanya lanjut Gian, juga mengaku menitipkan barang bukti lain kepada seseorang bernama Royan, yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil curian.

    "Tim Resmob kemudian mengamankan barang bukti tambahan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang," lanjut Gian.

    "Kedua remaja tersebut kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Gian menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memberantas tindak kriminalitas," pungkasnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB