GILANGNEWS.COM - Dua remaja berinisial RF (15) dan FA (14) ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko perhiasan di Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar. Akibat aksi kedua pelajar ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB. Pemilik toko, RH (38), baru menyadari kejadian itu setelah mendapat laporan dari karyawannya, DS, yang menemukan colokan listrik CCTV dicabut dan lampu toko menyala.
"Setelah dicek, korban mengetahui bahwa uang tunai sebesar Rp 7 juta yang disimpan di laci etalase telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar," kata Gian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7).