GILANGNEWS.COM - Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Kampar mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran, terutama akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membakar lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
"Pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Sabtu (25/7/2025).