GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik pemalsuan label dan pengoplosan beras bermerek yang diduga telah berjalan sejak akhir 2023. Seorang pria berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah polisi menyita 9,75 ton beras oplosan dari sebuah gudang di Pekanbaru.
Tersangka diketahui mengemas ulang beras asal Penyalai, Kabupaten Pelalawan, ke dalam karung-karung bermerek yang mencantumkan produksi dari Sumatera Barat.
Merek-merek tersebut antara lain Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, hingga merek Kuliah. Seluruhnya dikenal masyarakat sebagai produk dari daerah penghasil beras premium.