GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kampar menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel, Bripka Helmi Kasdi, yang telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Kamis pagi (31/07/2025) di lapangan upacara Mapolres Kampar.
Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat utama dan perwira Polres Kampar, serta segenap personel Polri dan ASN. Dalam kesempatan itu, dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Helmi Kasdi, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Samapta Polsek Bangkinang Kota.