Iklan Rokok Masih Terpampang di Samping Kantor Disdik Riau, DPRD Minta Satpol PP Bertindak

Ahad, 03 Agustus 2025 | 14:54:31 WIB
Baliho Rokok Berdiri di Zona Terlarang

GILANGNEWS.COM – Meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyampaikan larangan iklan rokok di tempat umum, namun pelanggaran masih terlihat di Jalan Ahmad Yani Simpang Cut Nyak Dien, atau di samping Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Pantauan wartawan, Minggu (3/8/2025), terlihat baliho iklan rokok di samping Kantor Disdik Riau tersebut masih berdiri dengan gagahnya. Padahal, lingkungan kantor pemerintah telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menyikapi itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra meminta Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP, untuk segera bertindak menertibkan iklan rokok tersebut.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Dikatakannya, DPRD Pekanbaru telah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR tersebut, tinggal penindakannya yang harus dijalankan.

    "Penegak Perda sudah ada, yaitu Satpol PP. Mereka harus bertindak di situ, Perda sudah kita sahkan, zona-zona iklan rokoknya juga sudah ada. Pemko dan Satpol PP sebagai penegak Perda, silakan berjalan di situ," ujar Doni.

    Meskipun Pemko Pekanbaru terus melakukan imbauan KTR kepada masyarakat, Politisi PAN ini juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyediakan tempat ruang merokok yang memadai.

    "Kita berharap pemerintah tidak hanya mengimbau saja, tapi juga harus menyediakan fasilitas yang memadai untuk masyarakat yang merokok. Karena, meskipun kita memiliki KTR, tidak semua orang tidak merokok. Oleh karena itu, kita harus menyediakan tempat merokok yang sesuai dengan peraturan," jelasnya

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB