GILANGNEWS.COM – Meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyampaikan larangan iklan rokok di tempat umum, namun pelanggaran masih terlihat di Jalan Ahmad Yani Simpang Cut Nyak Dien, atau di samping Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.
Pantauan wartawan, Minggu (3/8/2025), terlihat baliho iklan rokok di samping Kantor Disdik Riau tersebut masih berdiri dengan gagahnya. Padahal, lingkungan kantor pemerintah telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menyikapi itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra meminta Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP, untuk segera bertindak menertibkan iklan rokok tersebut.