GILANGNEWS.COM - Tiga tahun menghindar dari hukum, pelaku pencabulan anak berinisial EN (37) akhirnya berhasil diringkus tim Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu). EN ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok terpencil dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan terhadap buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menegaskan komitmen Polres Inhu untuk tidak memberi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur, adalah prioritas kami. Tidak ada tempat aman bagi pelaku, di mana pun mereka bersembunyi," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.