GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap 11 kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengatakan penindakan ini merupakan upaya serius Kepolisian Daerah Riau dalam memberantas kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.