11 Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing Terbongkar, Puluhan Ditangkap

Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:29:46 WIB
AKBP Nasrudin

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap 11 kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengatakan penindakan ini merupakan upaya serius Kepolisian Daerah Riau dalam memberantas kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Selama beberapa pekan terakhir, tim kami melakukan operasi di sejumlah titik PETI di Kuansing. Hasilnya, ada 11 laporan polisi yang kami tangani dengan total 20 orang tersangka," ujar AKBP Nasrudin, Rabu (13/8/2025).

    Nasrudin menjelaskan, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, mesin dompeng, dan lainnya berkaitan dengan PETI.

    "Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan, terutama pencemaran sungai dan kerusakan lahan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ini," tegasnya.

    Polda Riau menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap PETI, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

    "Kami akan memproses seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar ada efek jera," tambah Nasrudin.

    Halaman :

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB