GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menertibkan reklame iklan rokok yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani pada Rabu (23/4/2025). Edaran ini secara resmi mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah penetapan seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Lebih lanjut, larangan merokok di KTR berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik, menunjukkan cakupan aturan yang komprehensif.