GILANGNEWS.COM– Kejanggalan terjadi dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 di DPRD Kota Pekanbaru. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD diketahui telah mengagendakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan (MoU) R-APBD Perubahan 2025.
Masalahnya, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru.
Berdasarkan agenda yang diperoleh, Banmus sudah menjadwalkan Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS R-APBD Perubahan 2025 pada 8 September 2025. Sehari berselang, pada 9 September, diagendakan Paripurna Nota Keuangan.