GILANGNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Pangkalan Lesung, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam di rumah pelaku tanpa adanya perlawanan.
"Tim langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pangkalan Lesung. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," ungkap AKP Eka Yoga, Sabtu (6/9/2025).