Pelaku Pencabulan Wanita Disabilitas di Pelalawan Dibekuk Polisi

Sabtu, 06 September 2025 | 15:12:01 WIB

GILANGNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Pangkalan Lesung, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang wanita berkebutuhan khusus.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam di rumah pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Tim langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pangkalan Lesung. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," ungkap AKP Eka Yoga, Sabtu (6/9/2025).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Mei 2025, sementara laporan resmi baru masuk ke Polres Pelalawan pada 4 Agustus 2024.

    "Setelah melalui penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri," terangnya.

    Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Polres Pelalawan, Ipda Marta Christina Marpaung, yang berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pangkalan Lesung.

    "Korban adalah seorang wanita berinisial E yang memiliki kebutuhan khusus. Saat ini tersangka masih diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah AKP Eka Yoga.

    Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban dengan kondisi rentan.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitar," tegas Eka Yoga.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB