GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan rapat percepatan pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (15/10/2025) di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.
Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid tersebut dihadiri Forkopimda Riau dan perwakilan masyarakat terdampak relokasi TNTN, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) serta Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Indragiri Hulu (FDKTKPH).
Dalam kesempatan itu, Ketua AMMP Wandri Saputra Simbolon dan FDKTKPH Romi Wibowo menyampaikan langsung keresahan masyarakat terkait rencana relokasi TNTN. Keresahan masyarakat kembali memuncak sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Pembentukan Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN.
Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
Masyarakat menilai SK tersebut merupakan percepatan relokasi masyarakat dari kawasan hutan TNTN. Hal itu tak sebanding lurus dengan RDP Komisi V dan Komisi XIII DPR RI.
Karena itu, mereka meminta penjelasan langsung Gubri Abdul Wahid terkait penerbitan SK dan meminta mencabut SK tersebut. Karena masyarakat Pelalawan dan Indragiri Hulu yang terdampak rencana relokasi TNTN sangat resah.
"Kami minta penjelasan terkait SK Gubernur Riau yang terbit pada tanggal 29 September 2025 tentang tim percepatan, dan terkait permasalahan yang sedang bergulir hangat di sekitar masyarakat yang terdampak TNTN dan desa dalam kawasan di Kabupaten Pelalawan dan Inhu," pinta Ketua AMMP Wandri Saputra.
Terkait hal itu, Gubri Abdul Wahid menegaskan jika relokasi TNTN belum ada. Saat ini baru dilakukan sebatas inventarisasi untuk pencocokan data yang disampaikan kabupaten agar valid.
"Data itu nanti kita laporkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sehingga bisa dicarikan solusi terbaik dari data yang ada. Jadi SK itu hanya untuk percepatan inventarisasi data, belum ada relokasi TNTN," tegasnya.
Gubri mengatakan, jika kondisi di lapangan memang saat tim melakukan inventarisasi sebagian warga ada yang tidak mau dilakukan pendataan.
"Kalau masyarakat tak mau didata tak apa. Tapi kita maunya semua diinventarisasi, sehingga kita mengetahui berapa luas lahan yang dikuasai masyarakat. Yang jelas masyarakat ini bagian tak terpisahkan dari pemerintah, tentu setiap aspirasi masyarakat perlu kita akomodir," sebutnya.
Setelah menyampaikan beberapa aspirasi, kemudian di akhir audiensi mereka menyampaikan delapan tuntutan, dan diserahkan ke Gubernur Riau. Berikut tuntutannya:
1. Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten harus mengikuti hasil RDP DPR RI Komisi V dan Komisi XIII
2. Cabut SK Gubernur Riaa Nomor: 950/IX/2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo
3. Jangan benturkan TNI/POLRI dengan masyarakat dan kembali ke hasil DPR RI Komisi XIII
4. Menagih janji Bapak Gubernur Riau dalam hal fasilitas ke Pemerintah Pusat
5. Memastikan tujuan Tim Percepatan dibentuk oleh Bapak Gubernur Riau
6. Mendukung Pansus sepenuhnya untuk bekerja dalam menyelesaikan konflik Agraria di Provinsi Riau
7. Meminta Satuan Kerja Team Percepatan Menunggu Hasil Pansus selesai dilaksanakan
8. Apabila permohonan dalam poin yang tersebut diatas tidak diindahkan dan diselesaikan dengan harapan Masyarakat. Maka kami Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Indragiri Hulu (FDKTKHPT) dan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) akan melakukan blok jalan luntas Sumatera, dan aksi di Kantor Gubernur Riau dan beberapa tempar lainnya yang terlibat dalam Tim Percepatan. Hal ini kami memohon diselesaikan dalam waktu 1x3 hari kerja.
Terkini
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:23:47 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:12:57 WIB