GILANGNEWS.COM - Kesadaran untuk tidak membuang sampah di tempat yang tidak diperbolehkan nampaknya masih sulit diterapkan di Pekanbaru.
Pantauan wartawan, Kamis (16/10/2025) meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memasang spanduk peringatan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sudah ditutup, nyatanya masih ada saja sampah yang bertumpuk setiap hari.
Salah satunya di TPS Jalan SM Amin. Hampir setiap pagi sampah masih saja menumpuk, padahal sudah terpampang peringatan "TPS ini ditutup, melanggar Perda Pekanbaru no 8 tahun 2014, pasal 66 huruf K, diancam kurungan paling lama 6 bulan, atau denda Rp 5.000.000".