GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa korban dalam kasus dugaan pemerasan tidak dapat dipidana, meskipun menyerahkan uang kepada pelaku.
Hal ini terkait penyidikan kasus pemerasan yang menyeret Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing (35).
Pernyataan ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025), menjawab berbagai pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban.
Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya tekanan dan ancaman. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” tegas AKBP Sunhot.
Ia menjelaskan, pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP mengandung unsur paksaan atau ancaman yang menyebabkan korban tidak memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa (overmacht).
“Dalam kasus ini, korban kami posisikan sebagai saksi pelapor, bukan tersangka. Peran mereka penting sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan,” tambahnya.
Tersangka Diduga Tidak Bergerak Sendiri
Penetapan tersangka terhadap Jekson dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV, komunikasi, serta keterangan saksi yang menguatkan adanya pemaksaan dan ancaman terhadap sejumlah pihak demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Bukti-bukti yang kami peroleh menunjukkan dugaan kuat adanya pemerasan, dan motifnya untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP Sunhot.
Penyidikan saat ini masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat dugaan bahwa Jekson tidak bergerak sendiri dalam melakukan aksinya.
“Ada indikasi kasus ini bukan kali pertama, dan diduga melibatkan lebih dari satu orang. Kami masih dalami,” ujar perwira lulusan Akpol 1999 tersebut.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.
“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Tindakan pemerasan akan kami tindak tegas. Kami juga siap memberikan perlindungan hukum kepada korban,” kata AKBP Sunhot.
Ia menekankan bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, maupun pemerasan terhadap masyarakat.
“Polri menghormati kebebasan berserikat. Tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras atau menakut-nakuti warga dengan kedok ormas. Itu pelanggaran hukum,” tutupnya.
Diketahui, Jekson diduga melakukan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa. Tak tanggung-tanggung, dia meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Tersangka menyebarkan pemberitaan negatif melalui 24 media daring, yang menyebut Grup First Resources—termasuk entitasnya PT Ciliandra Perkasa—menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan negara Rp1,4 triliun.
Namun, perusahaan tidak pernah diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Tersangka justru meminta uang Rp5 miliar untuk menghentikan pemberitaan.
Apabila permintaan tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran sebanyak tujuh kali di Jakarta serta mempublikasikan kembali berita-berita negatif yang menyudutkan nama baik perusahaan.
Kemudian, korban diminta menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp150 juta. Lokasi pertemuan ditentukan oleh tersangka, yakni di Hotel Furaya, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Tersangka telah memesan dua kamar hotel—masing-masing nomor 218 dan 237 sebagai bagian dari skenario penyerahan uang. Ia menyuruh korban untuk meletakkan uang Rp150 juta ke kamar yang sudah dipesan sebelumnya dan menyerahkan kunci kamar kepada korban.
Pada saat tersangka dan korban menuju keluar, tim dari Polda Riau yang sebelumnya menerima laporan dugaan pemerasan langsung mengamankan mereka. Total kerugian korban mencapai Rp150 juta.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp1.000.000, dua unit ponsel (iPhone 14 Pro Max dan Samsung A21), kartu akses Hotel Furaya nomor 218, kartu ATM BCA atas nama tersangka, satu unit laptop, printer, dokumen permintaan kerja sama yang dikirim ke sejumlah instansi, kartu anggota Ormas Petir atas nama tersangka, serta beberapa dokumen lainnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka pada Rabu (15/10/2025) pukul 15.30 WIB di Jalan Umban Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Riau untuk pendalaman lebih lanjut.
Terkini
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:12:57 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:06:30 WIB