Jajaran Polsek Perhentian Raja Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Jumat, 07 November 2025 | 19:22:01 WIB
Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pengedar.

GILANGNEWS.COM - Jajaran Polsek Perhentian Raja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dua pria masing-masing berinisial TO (28) dan EK (27) warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu dan ganja, Kamis (6/11/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli membenarkan penangkapan tersebut.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Dua pelaku ditangkap di TKP berbeda. Keduanya sudah lama meresahkan masyarakat karena peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja," ujar Kapolsek, Jumat (7/11/2025).

    Dijelaskan Peri, penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di Desa Hangtuah. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

    "Saat dilakukan penggerebekan di sebuah ruko, tim menemukan pelaku TO bersama barang bukti 27 paket sabu-sabu, timbangan digital, dan alat isap," ungkapnya.

    Dari tangan TO, polisi mengamankan sabu seberat kotor 10,43 gram. Hasil interogasi, TO mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku EK.

    Tak menunggu lama, tim langsung memburu EK yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat digeledah, polisi menemukan 1 kotak permen berisi 11 paket sabu-sabu, serta daun ganja kering seberat 1,32 gram.

    Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut.

    "Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB