GILANGNEWS.COM - Jajaran Polsek Perhentian Raja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dua pria masing-masing berinisial TO (28) dan EK (27) warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu dan ganja, Kamis (6/11/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli membenarkan penangkapan tersebut.